Tekan Kemacetan Nataru, Angkot Puncak Dihentikan Sementara
Monitorbogor.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum (angkot) di kawasan Puncak selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengendalikan arus lalu lintas dan meminimalisasi kemacetan di jalur wisata tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan bahwa penghentian operasional angkot akan berlangsung selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
“Untuk angkutan umum, kebijakan penghentian sementara diberlakukan pada tanggal 24–25 dan 30–31 Desember. Totalnya empat hari,” kata Bayu, Senin (22/12/2025).
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp200 ribu per hari bagi pemilik maupun sopir angkot yang terdampak kebijakan tersebut.
“Besaran subsidi per hari Rp200 ribu. Jika pemilik dan sopir berbeda, masing-masing tetap menerima Rp200 ribu per hari,” jelasnya.
Dishub mencatat terdapat 750 unit angkot yang akan menerima subsidi, terdiri atas 520 kendaraan Trayek 02A, 157 kendaraan Trayek 02B, dan 73 kendaraan Trayek 02C.
Penyaluran subsidi dilakukan melalui transfer langsung (by name by address) kepada penerima berdasarkan data hasil verifikasi Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU). Data tersebut mencakup identitas pemilik dan sopir, serta telah terintegrasi dengan data kepemilikan kendaraan dari Samsat.
“Seluruh data penerima sudah diverifikasi, termasuk data kepemilikan kendaraan. Subsidi ditransfer langsung kepada penerima,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan, anggaran subsidi tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. Dishub bersama aparat terkait akan menindak tegas angkot yang tetap beroperasi selama masa penghentian.
“Jika ditemukan angkot yang nekat beroperasi, akan langsung dihentikan dan diputar balik,” tegasnya.
Menanggapi isu pemotongan subsidi yang sempat mencuat, Bayu memastikan bahwa bantuan disalurkan secara utuh tanpa potongan. Sistem penyaluran telah diperkuat sesuai arahan Gubernur Jawa Barat untuk menjamin transparansi.
Selain itu, Dishub memastikan tidak ada penyediaan angkutan pengganti khusus bagi masyarakat lokal selama masa penghentian angkot. Warga diminta menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi yang tersedia.
“Tidak ada angkutan pengganti dari pemerintah daerah. Masyarakat diminta menyesuaikan dengan kendaraan yang ada,” ujarnya.
Dishub juga menegaskan bahwa angkot dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti hajatan maupun rekreasi, selama periode pemberhentian operasional tersebut. (Rls)